400 PNS Ikuti Sosialisasi LHKASN Melalui Aplikasi SIHARKA
Sebanyak 400 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti sosialisasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan tata cara pengisian melalui aplikasi SIHARKA.
Melalui aplikasi SIHARKA akan memudahkan aparatur pemerintah dalam mengisi data LHKASN secara online
Sosialisasi ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyapaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah menuturkan, LHKASN merupakan bentuk transparansi.
KPK Diminta Berikan Asistensi Pengisian LHKPN"Melalui aplikasi SIHARKA akan memudahkan aparatur pemerintah dalam mengisi data LHKASN secara online," kata Saefullah, Kamis (12/10).
Sementara, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Zaenal mengatakan, seluruh PNS diwajibkan menyampaikan harta kekayaannya melalui aplikasi berbasis web SIHARKA.
"Sistem ini bertujuan membangun integritas ASN dalam upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi," kata
nya.Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan untuk mengetahui ASN yang tidak mengisi atau menyampaikan LHKASN.
"Kalau ada ASN yang tidak mengisinya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dari Kementerian PAN-RB," tandasnya.
Untuk diketahui, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) juga diatur dalam Pergub 167 Tahun 2015 tentang LHKPN, Pergub 159 Tahun 2015 tentang LHKASN, serta Ingub 88 tahun 2017 tentang LHKASN.